Reporter: Agus Triyono, Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Keinginan pengusaha benih mencegah pembatasan modal asing dalam industri perbenihan nasional akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap pasal 100 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 13/2010 tentang Hortikultura.
Catatan saja, para pengusaha benih menggugat pasal 100 ayat 3 UU No 13/2010 tentang Hortikultura yang menyebutkan besarnya porsi modal asing di perusahaan hortikultura dibatasi maksimal 30%. Menurut para pengusaha hortikultura, ketentuan ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip kebersamaan dan berkeadilan.
Namun MK menilai, gugatan uji materi yang diajukan oleh pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura ini tak beralasan. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi MK Muhammad Alim mengatakan, perbedaan perlakuan antara warga negara sendiri dan warga negara asing dalam batas tertentu adalah lazim.
Selain itu, MK menilai bahwa pembatasan kepemilikan modal asing di bisnis hortikultura telah sesuai dengan amanat UUD 1945. Menurut pandangan MK, bibit hortikultura adalah salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup banyak orang, sehingga harus dikuasai negara. Maklum, Indonesia adalah negara agraris.
"Maka itulah, penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30% sebagaimana ketentuan dalam pasal 100 ayat 3 UU No 13/2010 tidak bertentangan dengan pasal 33 ayat 4 UUD 1945," kata Alim, dalam putusannya, kemarin.
Dalam putusannya, MK juga mengamanatkan agar penanam modal asing yang sudah mendapatkan izin usaha di Indonesia untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam pasal 100 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 UU Hortikultura. Sebab, beleid tersebut menurut MK tidak bertentangan dengan pasal 33 ayat 4 UUD 1945.
Ikuti aturan
Ketua Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) Afrizal Gindow menyatakan, asosiasi menerima dan akan menjalankan keputusan MK. "Kami sudah berusaha maksimal. Tapi, karena sudah diputuskan, kami akan ikuti pemerintah untuk menjalankan ketentuan UU Hortikultura," ujarnya, kepada KONTAN.
Tapi Afrizal masih enggan berkomentar banyak tentang strategi produsen hortikultura ke depan. Yang pasti, berdasarkan keputusan MK, para produsen hortikultura asing yang sudah mendapat izin usaha di Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan ini.
Dalam pasal 131 ayat 2 UU Hortikultura menyebutkan pengusaha asing yang sudah mendapat izin usaha di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pasal 100 ayat 3 dalam jangka waktu empat tahun sejak UU ini berlaku pada 24 November 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News