kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mobilitas perjalanan diperketat guna mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang


Rabu, 10 Februari 2021 / 15:59 WIB
Mobilitas perjalanan diperketat guna mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang
ILUSTRASI. Calon penumpang kereta api. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri. Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen. 

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam. 

Perbedaan kedua, untuk menuju  atau keluar Pulau Jawa.  Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen.  Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah. "Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Begini penjelasan WHO soal asal usul corona yang memicu kemarahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×