kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mobil hilang, lacak via TMC Polda Metro Jaya


Senin, 16 Februari 2015 / 06:53 WIB
Mobil hilang, lacak via TMC Polda Metro Jaya
Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mobil yang dilengkapi dengan alat global positioning system (GPS) memudahkan pelacakan terhadap mobil tersebut. Namun, pelacakan tersebut juga dapat dibantu oleh polisi melalui tim Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Kepala Urusan Teknologi dan Informasi TMC Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budi Harsono mengatakan, pengaduan terhadap kehilangan mobil yang dilengkapi dengan GPS dapat dilakukan ke TMC Polda Metro Jaya. 

"Di TMC ada bagian yang dinamakan Global Information Centre (GIC). Kami bisa melakukan pelacakan kendaraan lewat bagian itu," kata Budi saat dihubungi, Minggu (15/2). 

Budi menjelaskan, pernah ada mobil yang hilang dicuri dapat ditemukan dan pelakunya langsung ditindak berkat bantuan dari sistem pelacakan tersebut. Saat itu, mobil yang hilang tersebut memang sudah dilengkapi dengan GPS. 

Dari hasil pelacakan, mobil tersebut sedang bergerak menuju Pelabuhan Merak hendak menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni. 

"Langsung kami hubungi petugas yang sedang berjaga di sana. Belum sempat menyeberang langsung kami hentikan," kata Budi. 

Jika ada yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, kata Budi, masyarakat tinggal menghubungi TMC Polda Metro Jaya melalui call center di nomor 021-52960770. Aduan juga dapat diajukan melalui SMS ke 1717. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×