kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

MNC: Kejaksaan salah alamat periksa pajak


Kamis, 22 Oktober 2015 / 19:13 WIB
MNC: Kejaksaan salah alamat periksa pajak


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. MNC Grup menilai, Kejaksaan Agung salah alamat menyidik dugaan faktur pajak fiktif dan restitusi pajak atas PT Mobile 8, yang pernah menjadi anak usaha dalam grup multimedia ini. Mereka menyebut, seharusnya kasus ini diperiksa oleh Kantor Pajak. 

"Kejaksaan Agung melangkahi otoritas Kantor Pajak," jelas Safril Nasution, Sekretaris Perusahaan MNC Group pada KONTAN, Kamis (22/10). Apalagi, sampai saat ini, perusahaan tidak pernah mendapat surat panggilan dari kantor pajak.

Meski begitu, MNC group belum akan melakukan langkah upaya hukum lanjutan terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

"Saya pikir ini terlalu politis. Kejaksaan masih punya kerjaan lain yang lebih besar," katanya.

Safril menegaskan, pihak MNC yang menjabat periode 2007-2009 siap untuk diperiksa Kejaksaan Agung bila memang diperlukan.

Awal mula dugaan tindak korupsi tersebut muncul saat PT mobile 8 mengadakan ponsel serta pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar dan bekerjasama dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Pada tahun 2007, perusahaan milik Harry Tanoe ini telah melakukn transaksi sebesar Rp 80 miliar yanh dilakukan sebanyak dua tahap. Pertama, Rp 50 miliar kedua, Rp 30 miliar.

Tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi telah menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 senilai Rp 114 miliar. Rupanya, faktur tersebut sengaja diterbitkan supaya terlihat adanya transaksi antara kedua perusahaan tersebut.

Faktur pajak itu digunakan oleh PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak ke negara melalui Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya. Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, yang dianggap bukan haknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×