kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.774   -93,00   -0,52%
  • IDX 6.497   102,54   1,60%
  • KOMPAS100 841   15,85   1,92%
  • LQ45 638   10,06   1,60%
  • ISSI 229   4,33   1,93%
  • IDX30 355   4,54   1,29%
  • IDXHIDIV20 432   4,08   0,95%
  • IDX80 96   1,74   1,85%
  • IDXV30 120   1,24   1,04%
  • IDXQ30 113   1,29   1,16%

Kejaksaan periksa dugaan restitusi pajak Mobile 8


Kamis, 22 Oktober 2015 / 19:03 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. MNC Group harus menyiapkan tenaga untuk mengadapi permasalahan hukum. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi PT Mobile 8 (saat ini berubah nama Smartfren) ditahun 2007-2009 dengan kerugian negara Rp 10 miliar.

Pemeriksaan kasus ini sudah sudah di tahap penyidikan umum, kata Amir Rianto, Kepala pusat Penerangan Kejaksaan Agung kepada KONTAN, Kamis (22/10). Lantaran masih awal, Kejaksaan belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Awal mula dugaan tindak korupsi tersebut muncul saat PT mobile 8 mengadakan ponsel serta pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar dan bekerjasama dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Pada tahun 2007, perusahaan milik Harry Tanoe ini telah melakukan transaksi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan sebanyak dua tahap. Pertama, Rp 50 miliar kedua, Rp 30 miliar.

Tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi telah menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 senilai Rp 114 miliar. Rupanya, faktur tersebut sengaja diterbitkan supaya terlihat adanya transaksi antara kedua perusahaan tersebut.

Faktur pajak itu digunakan oleh PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak ke negara melalui Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya. Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, yang dianggap bukan haknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×