Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. MNC Group menegaskan,Siti Hardiyanti Rukmana tidak bisa mengambil alih kendali MNC TV yang dulu bernama TPI. Chris Taufik, Legal MNC Group, mengatakan, putusan Mahkamah Agung adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu dari wanita yang akrab disapa Mbak Tutut itu. Chris menyatakan, putusan tersebut tak ada kaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNC TV.
“MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV, dan tidak ada satu pun putusan pengadilan di tingkat mana pun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut,” kata Chris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/8/2014).
Chris menyatakan, MNC adalah pemilik sah dari MNC TV. “Selain itu, informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional,” kata Chris.
Ia menilai, sebenarnya gugatan anak pertama mantan Presiden Soeharto tersebut aneh karena pada tahun 2007 dilakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) MNC. Proses IPO melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam proses IPO tersebut, lanjut dia, MNC menampilkan informasi detail tentang perusahaan, termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional.
"Sejak pembelian saham dari Berkah tahun 2006 hingga tahun 2007 tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan, termasuk Tutut. Begitu pula tahun-tahun berikutnya. Hingga pada tahun 2010 tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah," jelasnya.
Di samping itu, sebutnya, setelah dipelajari, ternyata gugatan dari kubu Tutut sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban di antara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata.
Ia memaparkan, dalam gugatan tersebut, MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya, MNC tidak dilibatkan dalam gugatan. “Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV,” kata Chris.
Sebelumnya diberitakan, kubu Mbak Tutut mengklaim telah sah sebagai pemilik resmi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). Hal itu berdasarkan bahwa putri mantan Presiden Soeharto itu telah melakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Erlangga Djumena)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News