kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

MNC Ajukan Kasasi Putusan Pailit TPI


Kamis, 22 Oktober 2009 / 10:35 WIB
MNC Ajukan Kasasi Putusan Pailit TPI


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kasus pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) semakin panas. Kemarin (21/10), manajemen PT Media Nusantara Citra (MNC) turut mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah MNC ini mengikuti TPI yang sehari sebelumnya juga melayangkan kasasi untuk kasus yang sama.

MNC merupakan pemegang 75% saham TPI. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe). "Ini adalah langkah kami yang keberatan atas putusan pailit TPI," kata Poltak Siagian, salah satu kuasa hukum MNC.

Menurut Poltak, status MNC dalam kasus ini adalah sebagai salah satu kreditur TPI. Mereka mengajukan kasasi lantaran putusan pailit terkesan dipaksakan. Sebab, TPI masih dalam kondisi sehat dengan operasional yang berjalan normal.

MNC juga menuding Crown Capital Global Ltd. merupakan kreditur fiktif. Crown merupakan perusahaan yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta dan mengajukan gugatan pailit.

Dalam berbagai kesempatan, pihak TPI menuding, Crown merupakan perusahaan bentukan Shadik Wahono yang tak lain orang kepercayaan Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, pemilik lama TPI. "Dalam laporan keuangan tidak ditemukan nama kreditur Crown. Oleh sebab itu Crown tidak berhak mengajukan pailit," kata Poltak lagi.

Sebagai kreditur, MNC merasa dirugikan jika TPI pailit. Sebab, piutang mereka ke TPI senilai Rp 140 miliar bisa saja dibagi rata dengan kreditur lain. Padahal, dengan operasional perusahaan yang masih normal, TPI semestinya bisa membayar utuh utangnya.

Terlihat janggal

Sekadar catatan, Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pailit Crown atas TPI pada 14 Oktober lalu. Pengadilan menilai, TPI gagal membayar obligasi subordinasi senilai US$ 53 juta kepada Crown yang jatuh tempo 2006 lalu.

Di luar Crown, TPI memiliki kreditur lain yaitu Asian Venture Finance Limited dengan utang US$ 10,3 juta, PT U Finance Indonesia dengan utang Rp 274 juta, TVRI sebesar Rp 2,991 miliar, dan Ditjen Pajak Rp 16,231 miliar. Selain itu, TPI juga berutang kepada MNC dan MNC BV. Nah, status sebagai kreditur inilah yang mendorong MNC melayangkan memori kasasi.

Kuasa Hukum Crown, Ibrahim Senen menilai langkah MNC ini tidak lazim. Sebab, MNC tidak termasuk pihak yang bersengketa dalam kasus ini. "MNC itu bukan pihak dalam perkara. Tidak bisa langsung mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan pengadilan yang memailitkan TPI," kata Senen.

Menurut dia, MNC bisa masuk dalam perkara ini saat proses persidangan masih berjalan. Caranya, direksi MNC mengajukan permohonan intervensi kepada hakim Pengadilan Niaga. Kendati demikian, Crown tetap menyerahkan semuanya pada hakim Mahkamah Agung.

Sebaliknya, Poltak memastikan bahwa langkah hukum MNC tersebut tidak menyalahi aturan. Kata dia, upaya MNC telah sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. "Ini semacam intervensi dalam pengadilan, supaya hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan bukti yang kami ajukan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Keuangan TPI Ruby Panjaitan bilang, dalam kasasi nanti, mereka akan mengajukan berbagai bukti baru. Salah satunya soal perpindahan obligasi setelah Tutut lengser sebagai Direktur Utama TPI .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×