kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

MKD bantah kabar suap Rp 20 miliar


Kamis, 26 November 2015 / 09:28 WIB
MKD bantah kabar suap Rp 20 miliar


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang, membantah soal ada pihak yang berupaya menyuap dirinya untuk mengamankan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.

Dalam berita sebuah media online politikus PDIP itu menyebut, dirinya ditawari uang sebesar Rp 20 miliar. "Saya tidak pernah terima itu. Saya tidak tahu," kata Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Bahkan Junimart mempertanyakan sumber yang menyatakan dirinya pernah dihubungi seseorang yang akan menyuapnya sebesar Rp 20 miliar agar kasus Setya Novanto ini tidak bergulir.

Meski begitu, Junimart menyatakan, banyak tantangan dalam melaksanakan tugas sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, dia berharap seluruh rekan-rekannya di MKD, tidak terpengaruh dengan kabar penyuapan itu.

"Saya kira itu hal biasa ya dan tidak perlu dipertanyakan, ini kan bagian dari tantangan dalam tugas," katanya.

Sementara itu, Ketua MKD, Surahman Hidayat, juga mengaku belum mengetahui kabar adanya upaya penyuapan terhadap anggota MKD. "Ya tanya ke orang yang ngomong, Rp 20 miliar apa? Mana ada? Saya kan bukan hanya anggota, saya Ketua," kata Surahman.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan bahwa tidak ada yang menghubunginya terkait upaya suap tersebut. "Saya Ketua MKD. Ke saya mana ada," kata Surahman.

Dirinya memastikan MKD akan tetap memproses pengaduan Sudirman Said hingga tuntas. "Ya nanti yang menentukan itu kan rapat dan persidangan. Semua menjadi tanggung jawab moral dan konstitusional," katanya.

Untuk memastikan hal tersebut tidak ada Surahman dengan tegas membantah. "Itu di negeri antah berantah itu. Ya itu di negeri antah berantah, pengandaian," katanya.

Surahman mengatakan, setiap anggota MKD sudah disumpah dan terikat dengan sumpah jabatan yang melarang menerima suap dalam menangani suatu perkara. "Kami sudah disumpah, dibaiat untuk tidak menerima hal itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×