kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.874   6,00   0,04%
  • IDX 7.318   121,95   1,69%
  • KOMPAS100 1.124   19,57   1,77%
  • LQ45 895   17,84   2,03%
  • ISSI 223   2,29   1,04%
  • IDX30 459   10,08   2,25%
  • IDXHIDIV20 553   13,20   2,45%
  • IDX80 129   2,04   1,61%
  • IDXV30 137   2,78   2,06%
  • IDXQ30 153   3,47   2,33%

Langgar kode etik, MKD tolak Henry Yosodiningrat


Rabu, 25 November 2015 / 15:43 WIB
Langgar kode etik, MKD tolak Henry Yosodiningrat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Fraksi PDI Perjuangan menunjuk Henry Yosodiningrat menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan M Prakosa. Namun, Henry akhirnya batal menjadi anggota MKD.

Sebab, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Henry melanggar kode etik anggota DPR.

"Dia itu bersalah. Jadi kita kirim surat ke fraksi. Tidak boleh jadi anggota MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11).

Surahman menjelaskan persyaratan menjadi anggota MKD tidak menjalani sanksi etik.

Ia mengungkapkan tidak logis Henry sedang berperkara tetap memproses perkara anggota DPR. Dalam putusan tersebut, Politikus PDI Perjuangan itu juga diputuskan pindah dari Komisi II ke Komisi VIII DPR.

Ketika ditanyakan mengenai protes yang dilayangkan Henry, Surahman mengingatkan putusan MKD bersifat final. MKD juga akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada Fraksi PDIP serta Pimpinan DPR.

"Terserah, terserah itu. Tapi, keputusan MKD itu final dan binding," kata Politikus PKS itu.

Sedangkan Anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan Henry akan duduk di Komisi VIII DPR selama setahun.

Berdasarkan aturan, kata Sudding, anggota DPR yang menerima sanksi MKD tidak dapat menjadi anggota MKD.

Sebelumnya, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Soehandoyo melaporkan anggota DPR dari PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik Henry sebagai anggota DPR, yakni menggunakan kop surat lembaga DPR RI untuk kepentingan pribadi dan melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×