Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Fraksi Partai Demokrat mengakui telah mengganti anggota fraksinya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar optimal dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Di mahkamah etik itu, F-Demokrat mengganti Guntur Sasono dengan Fandi Utomo.
"Prinsipnya kita ingin proses persidangan MKD dengan perkara Pak Setya Novanto ini kan sudah menjadi perhatian publik, jadi kita ingin representasi kita di MKD optimal," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Didik mengatakan, Guntur tak bisa optimal menjalankan tugasnya di MKD karena sedang fokus bertugas di Komisi IV DPR sampai tanggal 26 November mendatang.
Akhirnya, Guntur ditarik dan digantikan Fandi saat rapat pengambilan keputusan yang menentukan lanjut atau tidaknya kasus Setya Novanto ke persidangan.
Setelah menuntaskan tugas utamanya di Komisi IV, maka Guntur akan kembali ke posisinya semula di MKD.
Didik enggan mengungkapkan apakah Fandi diinstruksikan untuk mendukung atau tidak mendukung kelanjutan kasus Novanto.
"Yang jelas standing kita sangat jelas secara konstitusi, kita ingin representasi kita, hak-hak kita, bisa dijalankan dengan mekanisme yang ada," ucap dia.
Selain Demokrat, ada tiga fraksi lain yang juga mengganti anggotanya di MKD.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman.
Ahmad Riski Sadiq juga digantikan oleh A Bakrie.
Adapun Fraksi Partai Nasdem mengganti Fadholi dengan Akbar Faizal.
Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat.
Namun, Didik membantah bahwa Demokrat sudah berkoordinasi dengan ketiga fraksi tersebut sebelum melakukan pergantian anggota.
"Tidak ada, ini karena Pak Guntur tak bisa hadir di MKD," ujarnya.
Kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres yang melibatkan Setya Novanto telah selesai melalui tahap verifikasi dan akan mulai disidangkan pekan depan.
Laporan perkara ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Senin (16/11/2015) pekan lalu.
Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bertemu sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga, yaitu 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News