kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MK: Pengusaha wajib bayar UMP saat penangguhan


Kamis, 29 September 2016 / 15:08 WIB
MK: Pengusaha wajib bayar UMP saat penangguhan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap ketentuan penangguhan upah minimum yang terdapat dalam Pasal 90 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya. Mereka menyatakan, Penjelasan Pasal 90 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, Mahkamah menyatakan, penjelasan Pasal 90 ayat 2 inkonsisten dengan Pasal Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Pasal 90 mengatur ketentuan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah bisa menangguhkan pembayaran upah minimum.

Sementara itu, penjelasan Pasal 90 mengatur ketentuan bahwa penangguhan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaann yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku pada waktu tertentu. Bila penangguhan berakhir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku saat itu, tapi tidak wajib membayar ketentuan upah minimum yang berlaku saat penangguhan.

Mahkamah mengatakan, inkonsistensi tersebut kalau dibiarkan MK bisa menimbulkan penafsiran berbeda terkait penangguhan pembayaran UMP kepada buruh. "Karena itu, untuk menghindari keridapastian hukum dan mewujudkan keadilan bagi pengusaha dan buruh, MK harus menyatakan, penjelasan Pasal 90 ayat 2 sepanjang frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945," katanya di Gedung MK Kamis (29/9).

Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) menggugat Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya ke MK. Mereka menilai, keberadaan ketentuan tersebut, menimbulkan ketidakpastian buruh. Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebagai jaringan pengaman menjadi tidak pasti

Akibat ketentuan itu pula, buruh sering menerima upah di bawah standar kebutuhan hidup laik. Pelikson Silitonga, kuasa hukum buruh sementara itu mengatakan, putusan tersebut bisa memberi angin segar bagi buruh. Putusan tersebut bisa menjadi alat paksa bagi pengusaha.

Selama ini Pelikso, karena ketidakadaan kewajiban dalam undang- undang, pengusaha tidak pernah membayarkan selisih upah pada saat masa penangguhan sudah berakhir.

"Dengan ini, kalau ada penundaan upah, atau ada selisihnya, itu akan menjadi utang pengusaha ke buruh yang harus dibayar, kalau tidak bisa digugat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×