kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.344   78,00   0,45%
  • IDX 7.101   28,83   0,41%
  • KOMPAS100 958   2,89   0,30%
  • LQ45 684   1,82   0,27%
  • ISSI 255   0,38   0,15%
  • IDX30 380   1,10   0,29%
  • IDXHIDIV20 465   2,14   0,46%
  • IDX80 107   0,37   0,34%
  • IDXV30 136   1,19   0,88%
  • IDXQ30 121   0,39   0,32%

MK: Pemilihan Kapolri tetap dengan izin DPR


Senin, 07 Desember 2015 / 16:54 WIB


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitussi (MK) memutuskan pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus melalui restu DPR RI sudah sesuai UUD 1945. Hal ini berdasarkan agenda sidang putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang digelar pada Senin (7/12).

Dengan demikian, gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditolak seluruhnya oleh MK.

Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan mengatakan, mahkamah tidak menerima permohonan pemohon I, II, III dalam pengajuan gugatan uji materi ketiga beleid tersebut karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Sehingga, MK hanya menerima permohohan dari pemohon IV. Namun hasilnya, "Menolak permohonan pemohon IV untuk seluruhnya," kata Anwar ketika memimpin sidang putusan.

Adapun para pemohon I, II, dan III secara berturut-turut yaitu Denny Indrayana, Feri Amsari, dan Hifdzil Alim. Berdasarkan konsklusi mahkamah, para pemohon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing. Sedangkan pemohon IV yaitu Ade Irawan selaku Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sejumlah pasal dalam UU Kepolisian, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI terkait pengangkatan calon Kapolri dan calon Panglima TNI dinilai menyimpang dalam sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan transaksi politik karena melibatkan DPR RI sekaligus dapat mengurangi hak prerogatif presiden.

MK berdasarkan keterangan para saksi dan ahli termasuk pemerintah memutuskan, adanya persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI oleh Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, menolak gugatan pemohon.
Namun, dalam putusan mahkamah ini terdapat alasan berbeda atawa concuring opinion dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Gede Palguna menolak argumentasi hak prerogatif presiden dalam gugatan uji materi UU Kepolisian, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI berdasarkan catatan historis sistem pemerintahan yang ada. "Argumentasi bahwa hal itu tidak sesuai dengan dengan hakikat hak prerogatif presiden dalam sistem presidensial harus dinyatakan ditolak," ujar dia.

Muhammad Yazid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×