Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadwalkan kembali sidang putusan MK terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun pada Rabu (8/11).
Hal ini sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu (8/11) Pukul 13.30 WIB terjadwal pengujian materiil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari Jadwal Sidang MK melalui laman resminya, Selasa (7/11).
Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Herseto Setyadi Rajah. Agenda dalam sidang tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan (I).
Baca Juga: MKMK Akan Bacakan Putusan, Istana Harapkan Situasi Tetap Kondusif
Meski begitu, dalam agenda tersebut tidak disebutkan apakah akan memutus langsung permohonan tersebut atau mengambil jeda hari untuk disidangkan kembali.
Adapun Brahma dalam permohonanya meminta frasa baru yang ditambahkan MK, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Senin (30/10).
Sebelumnya, frasa itu dimasukkan MK sebagai syarat alternatif dari syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi capres-cawapres, dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober lalu.
Ia mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangannya.
Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Baca Juga: Soal Usulan Perombakan Komposisi Hakim Konstitusi, Begini Tanggapan Anwar Usman
Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan. Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News