kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.473.000   -10.000   -0,67%
  • USD/IDR 15.679   -54,00   -0,35%
  • IDX 7.498   -3,23   -0,04%
  • KOMPAS100 1.164   -1,70   -0,15%
  • LQ45 931   -0,58   -0,06%
  • ISSI 225   -0,20   -0,09%
  • IDX30 480   0,50   0,10%
  • IDXHIDIV20 579   0,50   0,09%
  • IDX80 133   0,00   0,00%
  • IDXV30 141   0,14   0,10%
  • IDXQ30 161   0,02   0,01%

MK hapus empat pilar kebangsaan


Kamis, 03 April 2014 / 20:13 WIB
MK hapus empat pilar kebangsaan
ILUSTRASI. Informasi mengenai limit transfer lewat KlikBCA dan limit transfer BCA lainnya di sini


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945. Penetapan ini, mereka berikan terkait uji materi terhadap Pasal 34 ayat 3b huruf a UU Partai Politik.

Dalam pertimbangan pencabutan frasa yang dibacakan A. Fadhil Sumadi, Hakim Konstitusi, Mahkamah menyatakan bahwa penempatan frasa ke empat pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dari perspektif konstitusi tidak tepat. Terlebih lagi, bila melihat kedudukan Pancasila yang disejajarkan dengan posisi UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, telah menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis dan aksiologis.

Menurut Mahkamah, Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam pola pikir bangsa. Sebab selain memiliki peran sebagai dasar negara,  Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar filosofi, norma fundamental, ideologi, dan cita hukum negara.

“Dengan begitu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar telah mengaburkan posisinya dalam makna yang demikian,” kata Fadhil saat membacakan pertimbangan Mahkamah di Jakarta Kamis (3/4)
.      
Uji materi terhadap ketentuan yang mengatur keberadaan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara diajukan oleh sejumlah akademisi dan wartawan. Mereka memandang, keberadaan ketentuan tersebut telah menimbulkan degradasi nilai Pancasila. Karena, keberadaan pasal tersebut telah menyamakan "dasar negara" dengan tiga pilar kebangsaan lain.

Mereka memandang, pendegradasian tersebut sebagai tindakan yang fatal. Sebab menurut mereka, itu sama saja membubarkan negara. "Makanya dengan putusan MK ini jangan ada lagi upaya untuk mengotak-atik Pancasila lagi," kata Luthfi Yazid, kuasa hukum akademisi dan wartawan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×