kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.057   49,00   0,27%
  • IDX 6.275   40,33   0,65%
  • KOMPAS100 823   4,75   0,58%
  • LQ45 627   3,49   0,56%
  • ISSI 217   0,81   0,38%
  • IDX30 352   2,39   0,68%
  • IDXHIDIV20 433   2,30   0,53%
  • IDX80 94   0,46   0,49%
  • IDXV30 119   0,43   0,36%
  • IDXQ30 112   0,56   0,50%

Misbakhun Ditangani Pidana Khusus Karena Terkait Bailout Century


Kamis, 29 April 2010 / 16:15 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, perkara pemalsuan Letter of Credit (L/C) dengan tersangka Misbakhun ikut ditangani bagian pidana khusus lantaran kasus tersebut berkait langsung dengan kasus Bank Century, yakni terkait pemberian sejumlah dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri memang dikirimkan ke bagian jaksa pidana umum. "Tapi jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkasnya melibatka pidum dan pidsus. Pertimbangannya, karena berkaitan dengan sumber pertamanya adalah mengenai Bank Century,"tegas Didiek di Kejaksaan Agung, Kamis (29/4).

Ia mengaku belum membaca seluruhnya SPDP dari Mabes Polri. "Yang jelas ada 263, tentang pemalsuan dokumen surat," ujarnya. Penyidik menjerat Misbakhun dengan dua pasal, yakni Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan terancam hukuman delapan tahun penjara. Didiek bilang, dalam waktu dekat Kejagung akan segera menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk kasus Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×