kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Misbakhun Ditangani Pidana Khusus Karena Terkait Bailout Century


Kamis, 29 April 2010 / 16:15 WIB
Misbakhun Ditangani Pidana Khusus Karena Terkait Bailout Century


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, perkara pemalsuan Letter of Credit (L/C) dengan tersangka Misbakhun ikut ditangani bagian pidana khusus lantaran kasus tersebut berkait langsung dengan kasus Bank Century, yakni terkait pemberian sejumlah dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri memang dikirimkan ke bagian jaksa pidana umum. "Tapi jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkasnya melibatka pidum dan pidsus. Pertimbangannya, karena berkaitan dengan sumber pertamanya adalah mengenai Bank Century,"tegas Didiek di Kejaksaan Agung, Kamis (29/4).

Ia mengaku belum membaca seluruhnya SPDP dari Mabes Polri. "Yang jelas ada 263, tentang pemalsuan dokumen surat," ujarnya. Penyidik menjerat Misbakhun dengan dua pasal, yakni Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan terancam hukuman delapan tahun penjara. Didiek bilang, dalam waktu dekat Kejagung akan segera menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk kasus Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×