kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.308   23,00   0,14%
  • IDX 7.160   42,44   0,60%
  • KOMPAS100 1.043   8,08   0,78%
  • LQ45 801   6,47   0,81%
  • ISSI 232   1,59   0,69%
  • IDX30 416   2,00   0,48%
  • IDXHIDIV20 488   2,52   0,52%
  • IDX80 117   0,76   0,66%
  • IDXV30 120   0,13   0,11%
  • IDXQ30 134   0,76   0,57%

Miryam batal dikonfrontir dengan penyidik KPK


Senin, 27 Maret 2017 / 11:32 WIB
Miryam batal dikonfrontir dengan penyidik KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Berhalangan hadir lantaran sakit, Miryam S. Haryani batal dikonfrontir dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang dan rencananya akan dilakukan pada Kamis (30/3) besok di Pengadilan Tipikor.

"Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari dokter RS Fatmawati yang menerangkan bahwa Miryam S. Haryani, umur 43 tahun perlu beristirahat karena sakit selama 2 hari," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Dengan ketidakhadiran ini, lanjut Jhon, esensi agenda persidangan pembuktikan bahwa Miryam ditekan penyidik, sulit dibuktikan.

"Dengan menerima surat ini kita pahami bahwa konteks kita untuk mendengarkan kesaksian secara verbal lisan menjadi kehilangan esensinya. Majelis sementara berpendapat sidang kita tunda sampai hari Kamis supaya persidangan tidak kehilangan esensi sambil mengharap ada kepastian saksi (Miryam) yang seyogyanya hadir," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Miryam mencabut semua keterangannya lantaran merasa ditekan oleh penyidikdalam kasus e-KTP. Menurutnya penyidik sempat mengancam dengan bilang bahwa Miryam seharusnya ditangkap lebih dulu lantaran menjadi perantara penerimaan sejumlah uang.

Sementara itu, hari ini, ketiga penyidik yang memeriksa Miryam sudah datang ke pengadilan. Mereka adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×