Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membantah bahwa penyidik KPK melakukan intimidasi terhadap Miryam S Haryani, saksi dalam kasus dugaa korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
“Kami yakin penekanan itu tidak terjadi. Kami profesional dan itu akan kami buktika di persidangan minggu depan,” kata Alex, di Gedung KPK, Kamis (23/3) malam.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Miryam membantah semua isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Miryam mengaku mengarang semua kesaksian karena merasa tertekan saat diperiksa penyidik.
Alex memastikan, KPK memiliki bukti baik itu video maupun suara pada saat Miryam diperiksa penyidik.
Bukti itu akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan gambaran kepada majelis hakim, apakah penyidik melakukan penekanan seperti disampaikan Mantan anggota Komisi II DPR itu.
“Tentu majelis hakim yang akan menyimpulkan dari keterangan saksi itu yang mengatakan bahwa dia ditekan penyidik. Ketika nanti ditunjukkan rekaman penyidikan itu, majelis hakim akan menyimpulkan apakah cukup beralasan saksi cabut keterangan,” ujar Alex. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News