kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Miranda segera dieksekusi terkait Kasus DGS BI


Jumat, 26 April 2013 / 18:31 WIB
Miranda segera dieksekusi terkait Kasus DGS BI
Promo KFC terbaru di bulan November 2021, cemilan lezat harga hemat mulai Rp 7.000-an


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom akan segera menyandang status sebagai terpidana dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan paska menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi yang sudah diputuskan akan segera kita eksekusi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (26/4).

Menurutnya dengan putusan MA yang menghukum Miranda dengan hukuman penjara selam 3 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 100 juta akan segera ditindaklanjutinya. Kata Johan, setelah menerima salinan putusan, pihaknya pasti akan memindahkan mantan petinggi BI itu dari Rumah Tahanan (rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sayangnya saat ditanya apakah keputusan atas Miranda Goeltom menjadi penutup kasus cek pelawat yang menyeret puluhan anggota komisi XI periode 1999-2004 ke hotel prodeo, Johan belum dapat memastikannya. Ia hanya mengatakan untuk saat ini penyidiknya tidak melakukan penyidikan baru dalam kasus tersebut.

“Apakah akan ada nanti saya akan cek dulu,” imbuhnya.

Kemarin, MA telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI dan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Miranda Goeltom. Majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan Miranda terbukti melanggar ketentuan pasal penyuapan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×