kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Banding ditolak, Miranda tetap dihukum tiga tahun


Rabu, 23 Januari 2013 / 11:55 WIB
Banding ditolak, Miranda tetap dihukum tiga tahun
ILUSTRASI. Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan:


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom tetap dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Miranda terbukti ikut menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dalam rangka memuluskan langkahnya menjadi deputi gubernur senior BI 2004.

Putusan ini menampik permohonan banding yang diajukan Miranda atas putusan hakim Pengadilan Tipikor. "Putusan PT DKI Jakarta atas nama Miranda Goeltom menguatan putusan sela Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2012 dan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012," kata Humas PT DKI Jakarta Achmad Sobari.

Putusan banding bernomor No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2012. Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara ini adalah Achmad Sobari (ketua), dan empat hakim anggota lainnya, yakni Asnahwati, H Moch. Hatta, Drs. HM As'adi , Al Ma'ruf, dan Sudiro.

Menurut Sobari, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, majelis hakim Tipikor telah melakukan penilaian fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta dianggap sah. Sementara dalam memori banding yang diajukan Miranda, menurutnya, tidak ada hal-hal baru yang dianggap dapat membatalkan putusan hakim Tipikor tersebut.

Pada 29 September lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Miranda dianggap terbukti menyuap bersama-sama Nunun Nurbaeti. Miranda pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, Miranda memilih banding. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×