kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Miranda Goeltom nyatakan siap dieksekusi


Jumat, 26 April 2013 / 20:28 WIB
Miranda Goeltom nyatakan siap dieksekusi
ILUSTRASI. Berikut alat-alat rumah tangga yang wajib Anda miliki untuk menghadapi musim hujan.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menyatakan kesiapannya untuk menghadapi eksekusi putusan dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan dirinya pada tahun 2004 lalu. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya Andi Simangunsong ketika menanggapi rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ibu Miranda akan mematuhi putusan hukum kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Andi kepada Kontan, Jumat (26/4).

Hanya saja, menurutnya, hingga kini kliennya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Andi pun belum dapat memastikan apakah Miranda akan menempuh langkah hukum lebih tinggi yaitu Peninjauan Kembali (PK) atau akan menerima keputusan MA yang mengganjarnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kata dia, hal itu baru akan diputuskan setelah mempelajari salinan putusan.

"Nah itu yang masih akan kami pertimbangkan," imbuhnya.

Sementara menanggapi kliennya yang dinyatakan bersalah oleh MA, Andi justru meminta KPK menindaklanjutinya dengan mengusut siapa penyandang dana dibalik kemenangan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004 lalu. Ia beralasan kalau memang berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta kliennya tak terlibat dalam rapat pembahasan pemberian cek pelawat ke anggota DPR RI periode 1999-2004, itu sudah jelas membuktikan kalau Miranda tak dapat dipersalahkan.

Sebelumnya KPK menyatakan akan segera mengeksekusi Miranda S. Goeltom yang telah dinyatakan bersalah oleh MA. Ia menyandang status sebagai terpidana setelah MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI dan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Miranda Goeltom. Majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan Miranda terbukti melanggar ketentuan pasal penyuapan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×