kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Minyak goreng wajib pakai kemasan, Menperin: Jangan sampai ke konsumen tidak sehat


Senin, 07 Oktober 2019 / 12:22 WIB
Minyak goreng wajib pakai kemasan, Menperin: Jangan sampai ke konsumen tidak sehat
ILUSTRASI. Tarik Investasi, Kemenperin Bikin Inovasi Layanan dan Lakukan Deregulasi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai tahun depan, penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, ini juga menimbang dari aspek kesehatan.

"Kalau harus dikemas itu supaya minyak yang sampai ke tangan konsumen itu higienis. Jangan sampai pakai minyak curah. Itu nggak sehat," ujar Airlangga pada Senin (7/10) di Jakarta.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Minyak Goreng Wajib Pakai Kemasan premium

Oleh karena itu, mekanismenya adalah pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen (consumen direct), tetapi minyak harus melalui pabrik kemasan dulu untuk dikemas, baru sampai ke tangan konsumen.

Ini tentunya juga akan berpengaruh ke harga minyak goreng di pasaran. Namun, kenaikan harga hanya sebatas di penambahan harga kemasan atau packaging cost. Namun, Airlangga masih belum menyebutkan berapa persen kenaikan harga minyak goreng akibart kebijakan baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×