kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Minyak goreng wajib pakai kemasan, Menperin: Jangan sampai ke konsumen tidak sehat


Senin, 07 Oktober 2019 / 12:22 WIB
ILUSTRASI. Tarik Investasi, Kemenperin Bikin Inovasi Layanan dan Lakukan Deregulasi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai tahun depan, penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, ini juga menimbang dari aspek kesehatan.

"Kalau harus dikemas itu supaya minyak yang sampai ke tangan konsumen itu higienis. Jangan sampai pakai minyak curah. Itu nggak sehat," ujar Airlangga pada Senin (7/10) di Jakarta.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Minyak Goreng Wajib Pakai Kemasan premium

Oleh karena itu, mekanismenya adalah pabrik tidak boleh menjual langsung ke konsumen (consumen direct), tetapi minyak harus melalui pabrik kemasan dulu untuk dikemas, baru sampai ke tangan konsumen.

Ini tentunya juga akan berpengaruh ke harga minyak goreng di pasaran. Namun, kenaikan harga hanya sebatas di penambahan harga kemasan atau packaging cost. Namun, Airlangga masih belum menyebutkan berapa persen kenaikan harga minyak goreng akibart kebijakan baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×