Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penemuan minyak goreng palsu belakangan kerap terjadi, seiring dengan semakin banyaknya merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
Momen kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran.
Iming-iming harga murah biasanya ditawarkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu, baik di pasar fisik maupun platform e-commerce.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melonjak Pasca Pencabutan HET, Cek Harga di Indomaret & Alfamart
Oleh karenanya, agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli.
Cara cek minyak goreng palsu atau tidak
Adapun saat ini masyarakat sudah bisa mengecek langsung izin edar BPOM melalui situs resmi badan tersebut, dengan langkah sebagai berikut: -
- Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
- Pada kolom "Cari Produk", pilih cari berdasarkan merek
- Lalu, masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci
- Klik cari, setelah itu akan muncul nama produk yang dicari, beserta informasi lainnya, seperti nomor registrasi dan pendaftar
Baca Juga: Menteri Perdagangan Prediksi Harga Minyak Goreng Turun Seminggu Lagi
Ada 425 merek kemasan yang beredar
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), saat ini terdapat 425 merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.
Baca Juga: Masalah Minyak Goreng Masih Berlarut, Ekonom: Kinerja Menteri Perlu Dievaluasi
Adapun saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Minyak Goreng Palsu, Cek Dulu Mereknya di Situs BPOM, Ini Caranya "
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News