Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Mochmahad Tjiptardjo menegaskan, pemerintah dan dewan telah sepakat mengeluarkan minuman beralkohol dari daftar obyek pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (RUU PPN dan PPnBM).
"PPnBM untuk minuman beralkohol, kalau UU ini disahkan nanti dikeluarkan jadi hanya cukai saja nantinya," ujarnya, Jumat (11/9).
Dengan adanya kebijakan baru ini, imbuhnya, selain dapat membantu wajib pajak alias masyarakat yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol, juga membantu pemerintah. Yaitu, berupa administrasi pencatatan penerimaan negara dari minuman beralkohol; antara penerimaan dari cukai dan penerimaan dari PPnBM.
Menurutnya, penghapusan minuman beralkohol dari obyek PPnBM sebagai bentuk tanggapan positif atas masukan yang disampaikan masyarakat dan pelaku usaha kepada pemerintah dan DPR.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 35/PMK.03/2008 tentang barang kena pajak tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, minuman beralkohol dikenakan tarif PPnBM sebesar 75%.
PMK yang merupakan petunjuk teknis UU 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM itu menyebutkan, minuman beralkohol yang dimaksud antara lain minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat grape must dengan kadar alkohol melebihi 26% proof.
Lalu, etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya alkohol, sopi manis, dan minuman beralkohol lainnya. Wujudnya antara lain wiski, rum dan tafia, gin dan geneva, vodka, serta sopi manis dan cordinal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News