kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.800   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Minta SK Menteri LHK Dicabut, Karyawan Perhutani Beri Waktu 2 Pekan


Rabu, 18 Mei 2022 / 20:51 WIB
Minta SK Menteri LHK Dicabut, Karyawan Perhutani Beri Waktu 2 Pekan
Pegawai Perhutani dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, melakukan aksi demo di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Massa pegawai Perhutani itu menuntut agar SK Nomor 287 Tahun 2022 yang diterbitkan KLHK dicabut.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan Perum Perhutani menggelar aksi unjuk rasa menolak Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan degan pengelolaan khusus (KHDPK), Rabu (18/5).

Perwakilan pengunjuk rasa telah menyampaikan tuntutan mereka kepada perwakilan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP).

Juru Bicara Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya diterima oleh Deputi IV Tenaga Ahli KSP Yohanes Joko.

"Tadi dari KSP pada prinsipnya bisa menerima aspirasi dari teman-teman dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Ikhsan di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Baca Juga: Menyongsong Penetapan KHDPK, Perhutani Optimalkan Bisnis & Sumberdaya

Menurut Ikhsan, pihaknya memberikan waktu dua minggu kepada KSP untuk merespons tuntutan mereka.

Setelah audiensi dengan karyawan Perum Perhutani, kata Ikhsan, KSP akan mengevaluasi kebijakan KLHK serta mengumpulkan data-data atas tuntutan tersebut.

"Kami minta waktu sekitar dua minggu untuk ada respons positif tapi beliau (KSP) juga kan butuh waktu untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, jika dalam kurun waktu dua minggu tidak ada tanggapan dari KSP terkait tuntutan tersebut, karyawan Perum Perhutani akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.

"Kami mempertimbangkan untuk aksi yang lebih besar, karena sebetulnya aksi kami ini banyak yang ingin ikut," ucap Ikhsan.

"Ke depan juga dari komponen-komponen yang terdampak ingin bergabung untuk melakukan aksi," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, karyawan Perum Perhutani se-Pulau Jawa berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Rabu (18/5).

Ikhsan mengungkapkan, karyawan Perum Perhutani dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Sebagai informasi, dikutip dari Peraturan LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan kawasan yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan di sebagian hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi di sejumlah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Ikhsan mengatakan, SK tersebut mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa dan nasib karyawan Perhutani di Pulau Jawa. "Apabila SK ini berlanjut, tentunya akan ada banyak bentuk pengelolaan yang nantinya menimbulkan gesekan di lapangan," ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, sebanyak 2,4 juta hektare di Pulau Jawa di antaranya dikelola oleh Perhutani, sehingga apabila SK tersebut diberlakukan akan memicu kerusakan hutan di Jawa akibat ada banyak pengelola hutan di Pulau Jawa.

Ia berharap agar KLHK sebagai instansi pemerintahan terkait memperkuat Perhutani yang selama ini telah mengelola 2,4 juta hektar hutan di pulau Jawa.

Jadi jangan sampai fungsi hutan yang seperti itu dikelola secara orang perorangan dan tidak semata-mata mencari keuntungan.

"Pemerintah juga ikut membenahi kami dan membesarkan kami lagi, sehingga kami bisa melindungi ekosistem hutan Jawa ini," ujar dia.

Baca Juga: Komisi IV DPR Tolak Kepmen LHK Soal Penetapan KHDPK Sebagian Hutan di Pulau Jawa

Penulis : Reza Agustian
Editor : Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Perhutani Minta KSP Tanggapi Tuntutan dalam 2 Minggu, Akan Demo Lagi jika Tak Ditanggapi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×