kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minat tukar uang edisi khusus Rp 75.000? Setiap 1 KTP hanya bisa dapat 1 lembar


Selasa, 18 Agustus 2020 / 04:12 WIB
Minat tukar uang edisi khusus Rp 75.000? Setiap 1 KTP hanya bisa dapat 1 lembar
ILUSTRASI. Uang baru Rp 75.000 edisi koleksi dalam rangka memperingati kemerdekaan yang ke-75 tahun Republik Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus. Uang baru edisi khusus ini merupakan uang lembaran pecahan Rp 75.000. 

Pada dokumen mengenai penjelasan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com dijelaskan, untuk bisa mendapatkan uang khusus tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000. 

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online. Pemesanan jadwal tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Pintar di situs web Bank Indonesia dalam tautan pintar.bi.go.id. 

Baca Juga: Dalam 30 menit, uang Peringatan Kemerdekaan RI 75 tahun ludes dipesan

"Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut. 
Secara lebih rinci dijelaskan, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.

Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten. 

Baca Juga: Uang peringatan kemerdekaan RI ke-75 tahun bisa ditukar mulai pukul 15.00

Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk. 




TERBARU

[X]
×