kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Meski tidak substansial, KPU tak permasalahkan BPN persoalkan Situng ke MK


Selasa, 28 Mei 2019 / 16:00 WIB
Meski tidak substansial, KPU tak permasalahkan BPN persoalkan Situng ke MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu materi sengketanya adalah terkait sejumlah kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tak khawatir atas materi yang disengketakan oleh BPN itu. "Ya enggak ada masalah, walaupun itu mau disoalkan silakan saja, kami sudah menjawab semua," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Penetapan DPT Kedua Menurut Ilham, pada persidangan nanti, KPU bakal menjawab seluruh tudingan pihak penggugat. KPU juga akan menyampaikan bahwa Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.

Situng hanya digunakan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Sedangkan hasil pemilu ditetapkan melalui rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga ke nasional. Hasil ini telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.

Ilham mengklaim, KPU telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. "Kemudian tidak ada UU yang kami langgar. Ini adalah bagian dari transparansi penyelenggara pemilu, dan setiap orang bisa mengakses seluruh C1 yang memang kami tunjukkan kepada masyarakat untuk diketahui oleh masyarakat," ujar Ilham.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tak Masalah BPN Masukkan Persoalan Situng dalam Gugatan ke MK
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×