Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menerima materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sejumlah materi sengketa, tiga di antaranya adalah soal teknis penyelenggaraan pemilu. Misalnya soal 17,5 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang dianggap BPN tak wajar, Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dinilai bermasalah, hingga tudingan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.
"Kami sudah menerima materi gugatan PHPU pilpres dan sedang ditelaah diproses oleh teman-teman tim hukum. Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Viryan menyebut, materi yang disengketakan BPN bukan hal yang baru. Beberapa materi seperti dugaan 17,5 juta DPT tak wajar dan soal Situng sebelumnya sudah pernah dipersoalkan mereka. Meski begitu, Viryan mengatakan, tak masalah jika ada pihak yang menyengketakan hasil pemilu.
KPU pun hingga saat ini terus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan peserta pemilu di MK. Viryan mengklaim, pihaknya akan berupaya untuk memberikan jawaban sedetail mungkin dalam persidangan, terkait materi-materi yang disengketakan.
"Ya akan kita jawab, materi gugatan kan nanti materinya detailnya banyak. Situng misalnya, nanti terkait dengan apa, kemudian yang baru diterima ini kan masih dengan dokumen 51 ya, 51 alat bukti, nanti kita cek satu-satu," ujar Viryan.
"Tim hukum (KPU) sejak tanggal 25 sudah mulai bekerja. Kami dari direktorat jenderal dan biro biro terkait akan menyiapkan sedetail mungkin jawaban," sambungnya.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Materi Gugatan BPN di MK Terkait DPT, Situng, dan Formulir C7"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News