Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 masih menunjukkan pencapaian positif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun 2023 hingga Mei 2023 sudah mencapai Rp 830,29 triliun. Penerimaan pajak ini sudah setara 48,33% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 17,7% meskipun melambat dibandingkan penerimaan tahun lalu yang berhasil tumbuh 53,5%. Perlambatan ini disebabkan oleh penurunan harga komoditas utama serta perlambatan impor.
Baca Juga: Reformasi Perpajakan dan Stabilitas Ekonomi
"Ini memang menunjukkan penerimaan pajak pertumbuhannya makin melandai. Pertumbuhannya tidak sekuat seperti di awal tahun. Memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6) secara daring.
Bendaraha Negara merinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat Rp 486,94 triliun atau 55,74% dari target. Pencapaian ini berhasil tumbuh 16,40% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM akhir Mei 2023 ini tercatat Rp 300,64 triliun atau 40,47% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 21,31% yang didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif.
"Kenaikan dari PPh non migas dan PPN ini menggambarkan secara langsung tidak langsung kegiatan ekonomi, karena ini kegiatan ekonomi yang kemudian menimbulkan implikasi kewajiban pajak," katanya.
Baca Juga: APBN Cetak Surplus Rp 204,3 Triliun pada Mei 2023
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga tumbuh 177,24% atau Rp 5,78 triliun. Realisasi PBB dan pajak lainnya ini juga telah mencapai 14,45% dari target.
Pun, PPh Migas tercatat Rp 36,94 triliun atau 60,12% dari target. Ini juga tumbuh 2,48% yang didorong oleh penurunan harga komoditas.
Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak ke depannya akan termoderasi lantaran adanya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang. Pada saat yang sama, penerimaan pajak juga akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor dan harga komoditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News