kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski Laku Keras, PLN Tidak Akan Tambah Obligasi


Selasa, 06 Juli 2010 / 13:05 WIB
Meski Laku Keras, PLN Tidak Akan Tambah Obligasi


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

SUMBAWA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak akan menambah besar obligasi yang akan diterbitkannya. Walaupun obligasi perusahaan setrum pelat merah ini mengalami kelebihan atau oversubscribed sampai Rp 2,1 triliun.

Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo mengatakan kalau perusahaannya tidak akan menambah karena ada izin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Bapepam hanya mengeluarkan izin obligasi hanya Rp 3 triliun," ujar Dewo di sela-sela kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Barat, kemarin (5/7). Dewo menambahkan kalau siapa saja yang akan menjadi pembeli obligasi ini akan ditentukaan pada rabu atau kamis pekan ini. Dia juga menegaskan kalau tidak mengetahui siapa saja pembeli dari obligasinya ini.

Tetapi KONTAN pernah menulis kalau PT Jamsostek merupakan salah satu investor institusi yang memborong obligasi tersebut. Menurut Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, pihaknya menyerap obligasi PLN hingga Rp 1 triliun.

Obligasi PLN memang laku keras. Dari target Rp 3 triliun yang ditawarkan oleh perusahan yang dipimpin oleh Dahlan Iskan ini, permintaannya sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Tingginya minat investor terhadap obligasi yang diterbitkan perusahaan listrik pelat merah tersebut karena suku bunganya yang ditawarkan cukup tinggi. Untuk kupon obligasi seri A sebesar 9,7% dan seri B sekitar 10,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×