kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU anti pembalakan harus segera diundangkan


Rabu, 27 Februari 2013 / 14:26 WIB
RUU anti pembalakan harus segera diundangkan
ILUSTRASI. Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Brasil vs Uruguay: La Celeste adang Selecao


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) sudah sangat mendesak untuk segera diundangkan. Soalnya, aksi perusakan hutan sekarang semakin marak.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyampaikan hal tersebut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait pelanggaran izin pemakaian kawasan hutan yang dilakukan 26 perusahaan tambang dan kebun.

Menurut Firman, ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sangat lemah dari sisi penindakan hukum terhadap perusakan hutan. "Kebutuhan UU baru (RUU P3L) ini mendesak," kata Firman kepada Kontan, Rabu (27/2).

Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan pembentukan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) nantinya sebagai mandat dari disahkannya RUU P3l, bisa menjadi solusi efektif terkait permasalahan pembalakan liar ini.

Ia bilang, DPR akan menindaklanjuti 29 temuan BPK terkait modus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan swasta, asing, dan BUMN tersebut. "Hingga kini kami belum terima laporan pemeriksaan BPK tersebut," ujarnya.

Kendati begitu, Firman tetap berharap bahwa kasus yang bergulir diranah hukum ini bisa ditindak secara hukum oleh pihak Kepolisian. Menurutnya Kementerian Kehutanan juga melakukan evaluasi dan penelusuran atas maraknya praktek-praktek aktivitas ilegal di area kawasan hutan yang sifatnya merusak.

"Soal pelanggaran izin, UU Kehutanan juga telah mengaturnya, tapi pelanggaran izin dan perilaku perusakannya diatur dalam RUU P3L ini," paparnya.

Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU ini pada awal April mendatang, menurut Firman hingga hari ini prosesnya masih berjalan dan belum ada perubahan.

Sekedar informasi, Badan P2H yang akan terbentuk nantinya akan berisikan aparat di Kementerian Kehutanan beserta aparat penegak hukum seperti Polisi dan Jaksa, selain itu ada pula pakar dan ahli kehutanan didalamnya.

Seperti diketahui, Selasa (26/2) kemarin, BPK melaporkan 26 perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri. Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa menyatakan telah menemukan 29 temuan. Intinya adalah mayoritas perusahaan yang dilaporkan tersebut melakukan aktivitas perkebunan dan pertambangan tanpa izin dari Menteri Kehutanan dan hal ini melanggar Pasal 38 dan Pasal 50 UU Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×