Reporter: Adi Wikanto, Nur Qolbi | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Surabaya. PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati Airlines) segera dibubarkan karena pailit. Tagihan utang debitur, termasuk pesangon eks karyawan Merparti Airlines
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Airlines (dalam Pailit).
Melansir siaran pers yang diterima Kontan, pembagian harta pailit Merpati Airlines tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Menurut Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi, daftar pembagian aset pailit Merpati Air tahap pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan tersebut adalah milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines. "Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan,” paparnya.
Baca Juga: Ada Opsi Pengalihan Aset Operasional Merpati Air, GMFI & Pelita Air Lakukan Persiapan
Berikut rincian dari daftar pembagian harta pailit Merpati Airlines tahap pertama:
1. Sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian harta pailit sebesar Rp 54,8 miliar.
2. Pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutup Yadi.
Pasca pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.
Sebelumnya, Merpati Airlines adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang berhenti beroperasi sejak tahun 2004. Sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga telah dicabut di tahun 2015.
Berhenti beroperasi, Merpati Airlines memiliki banyak tagihan utang, termasuk gaji dan pesangon eks karyawan. Tagihan utang debitur ini berujung di meja hijau. Sempat tercapai kesepakatan damai (homologasi), tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkannya pada Kamis 2 Juni 2022.
Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Dengan putusan pembatalan homologasi Merpati Airline tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Pasalnya, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
Pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator.
Sementara itu, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News