kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Merger dan Akuisisi di Tahun 2024 Lebih Sepi


Selasa, 31 Desember 2024 / 21:49 WIB
Merger dan Akuisisi di Tahun 2024 Lebih Sepi
ILUSTRASI. KPPU menyebut sepanjang tahun 2024 mencatat jumlah aksi merger dan akuisisi (M&A) korporasi sebanyak 155 notifikasi.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi merger dan akuisisi di tahun 2024 lebih sepi dari tahun sebelumnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, sepanjang tahun 2024 jumlah aksi merger dan akuisisi (M&A) korporasi sebanyak 155 notifikasi. Artinya terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 323 notifikasi M&A 

Anggota KPPU Aru Armando mengatakan, jumlah notifikasi M&A sepanjang tahun 2024 sebanyak 155, dengan rincian wajib notifikasi 101 dan tidak wajib notifikasi sebanyak 54. "Tren M&A sepanjang tahun 2024 turun ketimbang tahun lalu," katanya kepada KONTAN, Senin (30/12/2024). 

Aru memaparkan, penyebabnya penurunan aksi M&A adalah adanya perubahan peraturan dari single nexus menjadi double nexus dengan terbitnya Peraturan KPPU No.3/2023 per 30 Maret 2023.

Sebelumnya, transaksi luar negeri (asing ke asing) wajib dilaporkan meskipun hanya satu pihak yang terlibat memiliki aset atau penjualan dari Indonesia dengan nilai yang melebihi ambang batas yang ditentukan. 

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Beri Sinyal Merger INKA dan KAI

Kini, setelah terbitnya Peraturan KPPU No. 3/2023, transaksi luar negeri akan dikenakan kewajiban pengajuan merger hanya jika kedua belah pihak memperoleh pendapatan dari dan/atau memiliki aset di Indonesia.

Beleid ini memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh

Mengenai tren M&A 2024, banyak diwarnai aksi korporasi di sektor perkebunan, tambang, energi, telko dan perusahaan internet, manufaktur, hingga perbankan.

KPPU memperkirakan aksi M&A di tahun depan tidak jauh beda dengan tahun ini. "Kemungkinan manufaktur, keuangan, energi dan digital," sebut Aru.

Baca Juga: KPPU Sebut Ada 114 Notifikasi Merger dan Akuisisi di Indonesia di Semester I-2024

Dalam catatan KONTAN, ada beberapa contoh aksi merger dan akuisisi yang terjadi selama tahun 2024. Misalnya, Mind ID telah menuntaskan transaksi akuisisi sekitar 14% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dari Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) pada awal Juli 2024.

Selain itu, ada akuisisi TikTok Shop terhadap Tokopedia pada bulan Februari lalu. TikTok pun turut berinvestasi di Tokopedia senilai Rp 23 triliun. Ada pula proses merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) yang masih berlangsung sampai saat ini. Merger kedua emiten telekomunikasi ini ditargetkan rampung tahun 2024.

Selanjutnya: SPKS Tolak Kenaikan Pungutan Ekspor CPO, Khawatirkan Dampak pada Petani Sawit

Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×