Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Peritel perabot untuk rumah tangga asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) gigit jari. Pasalnya, kasasinya terkait pembatalan merek IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dalam situs resmi MA, putusan itu tertuang dalam 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tertanggal 12 Mei 2015. Adalah Abdurrahma selaku hakim ketua, I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota, yang mengambil putusan itu.
Perkara ini bermula tahun 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen HKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek IKEA kelas 20 dan 21. PT Ratania Khatulistiwa merupakan perusahaan manufaktur yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam perjalannya, PT Ratania Khatulistiwa memenangkan perkara tersebut. Dalam putusan 17 September 2014, Hakim Lidya Sasando Parapat mengabulkan gugatan Ratania dan menolak eksepsi IKEA.
Saat itu hakim Lydia menyatakan penggugat sebagai pihak ketiga berkepentingan mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek IKEA atas nama tergugat. Kemudian, hakim menyatakan permohonan pendaftaran merek IKEA oleh Ratania untuk kelas 20 sah seperti telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI dengan Nomor Agenda D002013061337 tanggal 20 Desember 2013.
Begitu juga dengan kelas 21 dengan Nomor Agenda D002013061336, majelis menilai permohonan permintaan pendaftaran merek IKEA tersebut adalah sah.
Tak hanya itu, merek IKEA yang terdaftar atas nama Inter IKEA System B.V dengan nomor pendaftaran IDM000277901 (kelas 20) dan IDM000092006 (kelas 21) tidak boleh digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftarannya.
Tony Mampuk, Country Government Relations Manager IKEA Indonesia mengatakan tak berwenang atas nama Inter IKEA System B.V. dalam kasus ini. "Hal-hal terkait berita ini ada adalah wewenang Inter-IKEA Systems B.V ," jelas dia, Senin (10/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News