kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menyederhanakan regulasi demi peringkat EODB


Senin, 15 Mei 2017 / 09:59 WIB
Menyederhanakan regulasi demi peringkat EODB


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian membentuk Tim EODB (Ease Of Doing Business) untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis yang dibuat oleh Bank Dunia. Tim khusus inilah yang nantinya akan meyakinkan tim Bank Dunia. Pemerintah menargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 40-an dunia pada survei EODB 2018 mendatang.

Tim EODB tersebut digawangi oleh beberapa Menteri, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta jajaran pejabat eselon I dan II lintas kementerian atau lembaga. Pada tahun 2016 lalu, peringkat EODB Indonesia sempat naik 5 peringkat dari 106 ke posisi 91.

"Tim EODB ini merupakan tim internal yang kami bentuk untuk mengoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark setiap indikator. Masih ada beberapa indikator yang nilainya jauh dari target. Itu yang menjadi fokus kami,’’ terang Darmin Nasution, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian kepada KONTAN, Jumat (12/5).

Bank Dunia menyusun kriteria kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yakni memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses kredit, pelaksanaan kontrak, akses terhadap listrik, perdagangan lintas perbatasan, penyelesaian hambatan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.

Di antara 10 indikator tersebut, Indonesia mendapat penilaian buruk pada indikator memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses kredit, pelaksanaan kontrak, dan perdagangan lintas perbatasan.

Untuk kemudahan memulai usaha, Darmin menjelaskan jika Tim EODB akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama terkait penyederhanaan regulasi memulai usaha. Saat ini, pemerintah pusat tengah fokus pada peraturan daerah, khususnya di Surabaya dan Jakarta.

"Kalau EODB memang surveinya selama ini di Surabaya dan Jakarta. Akan tetapi, saya berharap soal penyederhanaan aturan memulai usaha ini juga bisa diterapkan di daerah lainnya, tidak hanya dua kota saja," kata Darmin pada KONTAN.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×