Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sehari usai peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia ke-70, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menenggelamkan 38 kapal pelaku illegal fishing.
Aksi penenggelaman ini sebagai efek gentar bagi para pelaku illegal fishing. "Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa", tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Selasa (18/8).
Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersama-sama dari berbagai lokasi yang berbeda. Di antaranya, KKP melakukan penenggelaman di perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung delapan kapal, dan di perairan Belawan tiga kapal.
Sedangkan TNI AL menenggelamkan di perairan Ranai sebanyak lima kapal, di perairan Tarempa tiga kapal, dan perairan Tarakan empat kapal.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan, kapal ditenggelamkan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman. "Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News