kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Susi akan laporkan emiten China ke Nasdaq


Jumat, 28 Agustus 2015 / 21:04 WIB
Menteri Susi akan laporkan emiten China ke Nasdaq


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Sanny Cicilia

SINGAPURA. Bila tak ada aral melintang, pekan depan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melaporkan emiten asal Tiongkok, Pingtan Marine Enterprise Ltd, ke otoritas bursa saham Nasdaq Amerika Serikat.

Pasalnya, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa Nasdaq tersebut diduga mengoperasikan ratusan kapal yang melakukan pencurian ikan di Laut Arafura.

Sikap tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini sebagai upaya memperkuat kerjasama dan dukungan dunia internasional terhadap komitmen Indonesia dalam pemberantasan pencurian ikan secara ilegal atawa illegal fishing.

Susi menjelaskan, dugaan Pingtan Marine terlibat dalam illegal fishing bermula dari laporan perusahaan yang mengklaim labanya anjlok gara-gara sebanyak 117 kapalnya yang tidak bisa beroperasi di Laut Arafura, menyusul sikap tegas pemerintah Indonesia dalam pemberantasan pencurian ikan di wilayah itu.

"Kami sedang menelusuri apakah kapal-kapal itu dioperasikan lewat PT Dwikarya Reksa Abadi, milik Sutarno Sugondo," jelas Susi di sela-sela kunjungannya di Singapura, Kamis (27/8) lalu.

Asal tahu saja, Sutarno Sugondo adalah direktur utama PT Dwikarya Reksa Abadi, perusahaan perikanan yang izinnya dicabut pemerintah lantaran diduga melakukan pelanggaran pidana pencurian ikan. PT Dwikarya Reksa Abadi diduga kuat terafiliasi dengan Pingtan Marine.

Adapun Pingtan Marine merupakan perusahaan perikan terbesar kedua di Tiongkok. Hingga 30 Juni 2015, Pingtan memiliki 107 kapal trawler, empat kapal tangkap longline, dua kapal squid jigging dan dua kapal drifter. Dari total 135 kapal yang dimiliki, Pingtan mengklaim sebanyak 117 unit di antaranya memiliki lisensi dan izin untuk beroperasi di Laut Arafura, yang berada di wilayah Maluku dan Papua.

Namun, akibat moratorium yang diberlakukan KKP, kapal-kapal tersebut berhenti beroperasi. Memang, pemerintah tidak lagi memberikan izin bagi perusahaan asing untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia. Penangkapan ikan hanya boleh dilakukan oleh nelayan Indonesia. Meski begitu, perusahaan asing bisa berinvetasi di Indonesia dengan di industrinya bukan tankapan seperti industri pengolahan, akuakultur, dan perusahaan yang berorientasi ekspor.

Dalam berbagai kesempatan, Susi menyatakan akan bersikap keras dan tegas terhadap kapal pelaku pencurian ikan. Tidak hanya kapanya yang ditangkap, dibakar dan ditenggelamkan. Tapi pelakunya akan dijerat secara pidana. Tak cuma itu, kejahatan pajaknya yang merugikan negara secara ekonomi juga akan ditindak lewat kerjasama dengan Direktoral Jenderal Pajak.

"KKP terus mengawasi pencurian ikan di tengah laut. Ikan-ikan ini banyak di tengah laut, kalau banyak diambil, tidak ada ikan yang ke pinggir dan akhirnya habis," imbuh Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×