kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Menteri Siti: Pencemaran Danau Toba berat


Minggu, 14 Mei 2017 / 19:49 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kawasan Danau Toba masih bermasalah. Walaupun kawasan tersebut oleh pemerintah sudah ditetapkan menjadi satu dari sepuluh kawasan tujuan wisata prioritas, ternyata kondisi Danau Toba belum mendukung.

Masalah tersebut disebabkan oleh kondisi lingkungan di danau yang masih tercemar. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, pencemaran Danau Toba datang dari beberapa sumber.

Salah satunya, kotoran hewan piaraan. Berdasar catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran hewan piaraan disebabkan oleh kotoran sapi dan babi. Tingkat pencemaran kotoran hewan tersebut mencapai 1,6 ton per hari. Pencemaran juga datang dari keberadaan keramba ikan.

Selain itu, pencemaran juga datang dari perusahaan industri perikanan dan hotel di sekitar danau. Untuk hotel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, ada 30 unit hotel dengan 1.000 kamar. "Kondisi lapangan Danau Toba memang berat," katanya pekan kemarin.

Siti mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun instalasi pengelolaan air limbah. "Sedang dipilih lokasi, apakah di Parapat atau mana, harapannya tahun ini diselesaikan," katanya.

Hilman Nugroho, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya mengatakan, selain melaksanakan langkah perbaikan tersebut, pemerintah akan memperkuat kelembagaan pengelola danau, termasuk Danau Toba dan penegakan hukum atas kegiatan yang mengakibatkan kerusakan danai.

Penguatan kelembagaan dan penegakan sanksi hukum tersebut akam dituangkan dalam peraturan pemerintah. "Saat ini masih disusun draftnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×