kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Menteri PUPR: Mengacu Aturan, Program Iuran Tapera Paling Lambat Dimulai Tahun 2027


Sabtu, 08 Juni 2024 / 07:50 WIB
Menteri PUPR: Mengacu Aturan, Program Iuran Tapera Paling Lambat Dimulai Tahun 2027
ILUSTRASI. Menteri PUPR menegaskan kebijakan iuran Tapera bukan ditunda, melainkan baru akan dimulai tahun 2027.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan ditunda, melainkan baru akan dimulai tahun 2027.

Sekadar mengingatkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Baca Juga: Pemerintah akan Serap Aspirasi Publik Terkait Penerapan Kebijakan Tapera

“Memang berlakunya mulai 2027, bukan sekarang, bukan diundur 2027 memang aturannya berlaku paling lambat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/6).

Basuki mengungkapkan, beragam opini publik yang mencuat beberapa waktu belakangan memang menyoal terkait kepercayaan masyarakat kepada program Tapera ini. 

Dia tak memungkiri bahwa masyarakat tengah hidup dalam kesulitan saat ini.

“Jadi itu kepercayaan dan memang kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” ungkap dia.

Namun demikian, ia tak bisa menanggapi terkait sikap pemerintah ke depan terkait kebijakan ini bakal dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, Tapera ini memang telah sebuah ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 4 tahun 2016 yang diinisiasi oleh DPR.

Baca Juga: Ada Tapera, KPR Bersubsidi Jalan Terus

Selain itu, kata dia, terdapat banyak kementerian yang berkecimpung di dalam perumusan program ini.

“Kalau ditanya sikap pemerintah saya enggak bisa jawab karena pemerintah kan banyak, kan UU inisiatif DPR, kecuali itu Peraturan Menteri PUPR saya bisa jawab,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×