Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri belum diberlakukan saat ini.
Pemberlakuan Tapera untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri baru akan mulai tahun 2027.
Moeldoko bilang, pada tahun 2024 sampai 2027 akan menjadi waktu bagi publik untuk memberi masukan dan menyampaikan aspirasi terkait Tapera.
"Persoalannya bukan ditunda atau tidak ditunda, tapi persoalannya adalah mendengarkan aspirasi berbagai pihak. Sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya, di situ lah kira-kira," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (7/6).
Baca Juga: Meski Banyak Ditolak, Pemerintah Tetap Laksanakan Kebijakan Tapera Karena Amanat UU
Soal iuran BP Tapera yang bisa saja mulai dipungut setelah tahun 2027, Moeldoko hanya bilang bahwa yang penting mesti ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat.
"Flexibility ya," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, sampai saat ini BP Tapera belum menggunakan uang peserta karena belum adanya collection simpanan peserta.
Hal ini dikarenakan belum terbitnya aturan turunan dari PP 21 Tahun 2024 yang mengatur besaran simpanan peserta dalam masing-masing segmen. Seperti Keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur besaran simpanan peserta ASN, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pekerja swasta, dan Peraturan BP tapera untuk Pekerja Mandiri.
Baca Juga: Diprotes Pengusaha dan Pekerja, Pemerintah Bahas Penundaan Iuran Tapera ke Pekerja
"Menteri Keuangan saat ini masih memonitor kesiapan BP Tapera dalam pengelolaan dana yang akan dilakukan oleh BP Tapera. Hingga saat ini, BP Tapera masih dalam tahap proses penyiapan penarikan simpanan untuk peserta," terang Astera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News