kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,19   -7,17   -0.77%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Pemanfaatan Gedung Pelatihan Pemerintah Jadi Isoter


Sabtu, 12 Februari 2022 / 09:08 WIB
Menteri PANRB Terbitkan Edaran Pemanfaatan Gedung Pelatihan Pemerintah Jadi Isoter
ILUSTRASI. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran pemanfaatan gedung pelatihan pemerintah jadi fasilitas isolasi.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terinfeksi Covid-19. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.

“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Tjahjo dalam SE yang ditandatangani pada 7 Februari tersebut.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Terbitkan SE Pembatasan Bepergian Ke Luar Negeri bagi ASN dan Keluarga

Pemanfaatan gedung-gedung ini sebagai salah satu langkah percepatan untuk memutus penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron yang saat ini tengah meningkat.

Tjahjo menegaskan, penyediaan gedung sebagai fasilitas isolasi harus dilakukan dengan memperhatikan dua hal.  Pertama, harus diselenggarakan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Kedua, dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.

Tjahjo mengatakan, bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai fasilitas isoter, agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah yang memiliki fasilitas isoter. 

"Atau pihak terkait lainnya untuk memastikan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang terinfeksi Covid-19 mendapatkan layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Lebih lanjut Menteri PANRB menyampaikan, selama penyelenggaraan fasilitas isoter maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring/online.

“Dan dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, melalui SE Tjahjo juga meminta seluruh pimpinan instansi untuk mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis Covid-19 di instansi masing-masing. Tim penanganan COVID-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.

Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya yang terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi. Serta perawatan yang diperlukan serta memastikan setiap ASN telah mendapatkan vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Pejabat Pemerintah & PNS Dilarang Pergi Ke Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×