Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bisa dijadikan tambahan dana untuk mudik.
“Pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, serta para pensiunan untuk mudik tahun ini. Tetapi harus dengan penerapan protokol dan juga sudah harus divaksin,” tutur Tjahjo dalam Konferensi Pers, Sabtu (16/4).
Dia juga mengungkapkan, THR lebaran ini dapat meningkatkan daya beli untuk para ASN, utamanya bagi mereka yang mudik ke kampung halaman. Selain itu, Ia juga mendorong untuk para ASN, TNI, maupun Polri agar membelanjakan uang tersebut saat mereka mudik.
Sebab, menurutnya jika dibelanjakan di daerah, ataupun pasar-pasar tradisional, turut bisa menyumbang perekonomian daerah tersebut, yang akhirnya bisa merambat juga ke pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: THR Lebaran ASN 100% Gaji plus Tunjangan, ditambah 50% Tunjangan Kinerja Bulanan
Adapun, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah membantu penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya.
Pemerintah juga menganggarkan THR Lebaran sebanyak Rp 34,3 triliun pada tahun ini. THR lebaran diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sebanyak 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Kebijakan pemberian THR ini, telah ditampung dalam APBN TA 2022 di mana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui Kementrian/Lembaga dengan total Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.
Baca Juga: Pemerintah Beri THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Rinciannya
Lalu dari Dana Lokasi Khusus (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku serta bendahara umum negara Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Sedangkan dari dana dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9 triliun akan diberikan untuk pensiunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News