CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Menteri Investasi Sebut Larangan Ekspor Batubara Tak Hambat Investasi Asing


Jumat, 07 Januari 2022 / 16:40 WIB
Menteri Investasi Sebut Larangan Ekspor Batubara Tak Hambat Investasi Asing
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2/2021). Menteri Investasi Sebut Larangan Ekspor Batubara Tak Hambat Investasi Asing.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batubara tak akan mengganggu aliran modal investor asing.

“Tidak akan ada pengaruhnya terhadap investasi. Ini kebijakan yang baik. Mana lebih buruk? kita menghentikan ekspor batubara, listrik kita nyala, atau kita ekspor, listrik kita mati?,” ujarnya di sela-sela Konferensi Pers tentang Pencabutan IUP, Jumat (7/1).

Meskipun Jepang dan Korea Selatan telah menyurati pemerintah Indonesia untuk tidak menjalankan kebijakan itu, Bahlil bilang investasi tetap akan terdongkrak lewat sektor lainnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Minerba

Merujuk data Kementerian Investasi, Jepang merupakan negara keempat dengan realisasi investasi tertinggi yakni mencapai US$ 1,75 miliar di sepanjang Januari-September 2021.

Sementara Korea Selatan telah merealisasikan investasinya ke Indonesia sebesar US$ 1,33 miliar hingga September 2021. Ini memosisikan Negara Gingseng di peringkat keenam negara yang paling banyak investasi ke Indonesia.

Adapun sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema domestic market obligation (DMO) yang akan diriview per bulan.

Baca Juga: Ada Larangan Ekspor, Begini Prospek Saham-Saham Batubara

Jika tak memenuhi ketentuan DMU baru, usaha terkait akan dilarang ekspor bahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya akan dicabut.

Bahlil mengatakan, terdapat 2.037 usaha pertambangan yang IUP-nya akan dicabut. Namun, ia menegaskan ini tak akan mengganggu perekonomian karena realisasi usahanya pun kebanyakan belum terlaksana atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×