Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan kebijakan pengetatan pemberian remisi bukan sekedar mencari popularitas. Dia mengaakan, kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia juga membantah kebijakan tersebut bermotif politik atau menyasar orang tertentu. Amir sendiri mengaku siap bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR memprotes kebijakan moratorium pemberian remisi tersebut. Mereka mempertanyakan landasan hukum kebijakan pengetatan pemberian remisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR Herman Hery sempat meminta Amir meminta maaf soal kebijakan moratorium remisi karena dianggap mendiskreditkan kelompok tertentu. "Kata-kata tida melanjutkan usulan atau memberikan remisi khusus Natal 2011 dalam surat itu bisa menyinggung kelompok tertentu harusnya tidak ada," tukasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar menilai soal moratorium remisi ini perlu dibahas lebih lanjut. "Bagaimana bila ada Kepala Lapas yang sudah terlanjur mengeluarkan surat remisi sebelum adanya kebijakan ini, apa tidak akan terjadi kegelisahan?" tanyanya.
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM sendiri akhirnya ditunda Amir sudah menjelaskan soal rencana kerjanya. Anggota Komisi III DPR merasa perlu mendalami kebijakan moratorium remisi terpidana kasus korupsi dan terorisme itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News