kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Komisi III DPR cecar menteri hukum dan HAM soal moratorium remisi


Rabu, 07 Desember 2011 / 12:31 WIB
Komisi III DPR cecar menteri hukum dan HAM soal moratorium remisi
ILUSTRASI. Saham-saham yang banyak diobral asing dalam sepekan saat IHSG rebound.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melakukan pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dan terorisme menuai kecaman dari anggota Komisi III DPR. Dalam rapat kerja yang berlangsung, Rabu (7/12), anggota Komisi III DPR mencecar Amir Syamsuddin.

Anggota Komisi III DPR Dewi Asmara mempertanyakan payung hukum pengetatan pemberian remisi itu. Sebab, menurutnya, payung hukum pengetatan pemberian remisi itu tidak memiliki jelas. "Bagaimana kalau menteri hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum," tanya politisi Partai Golongan Karya ini.

Akibat tidak adanya payung hukum yang jelas, Dewi menuding, menteri hukum dan HAM hanya mengeluarkan kebijakan yang populis dan politis. Menurutnya, kebijakan itu tidak mengedepankan asas keadilan.

Sementara anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani menuding, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif. Sebab, berdasarkan surat yang dia terima, pengetatan pemberian remisi itu berlaku khusus perayaan Natal. "Ini berbahaya, khusus Natal, kenapa misalnya orang Islam dapat, sementara Kristen tidak. Ini cukup serius, saya tidak terima," tukas politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Yani sendiri menilai, kebijakan pengetatan pemberian remisi itu tidak masalah. Cuma dia mengatakan, kebijakan tersebut harus berlandaskan undang-undang yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×