kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Remisi koruptor jadi salah satu hal mendesak yang harus segera dievaluasi DPR


Senin, 14 November 2011 / 14:04 WIB
ILUSTRASI. Permenkes 84 tahun 2020 atur jadwal pelaksanaan & tata cara vaksinasi vaksin corona . REUTERS/Eduardo Munoz


Reporter: Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) angkat bicara soal wacana moratorium remisi terhadap terpidana kasus korupsi dan terorisme serta pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah.

Ia menegaskan bila pihaknya sangat bisa memahami rencana pemerintah soal moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dan teroris. Namun hal tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, agar tidak melanggar hak asasi manusia dan peraturan yang berlaku.

“Tentu kita mengerti bila pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dan teroris sangat mengecewakan rakyat, tapi perlu dilakukan kajian terlebih dahulu mengingat remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak bagi semua narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU (Undang-Undang) No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya di Gedung DPR (14/11).

Sementara terkait sejumlah putusan hakim Pengadilan Tipikor Daerah yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat ia menyarankan agar segera dilakukan evaluasi dalam forum sarasehan antarlembaga penegak hukum.

“Secepatnya dilakukan evaluasi dalam forum sarasehan atau forum sejenis yang lain antarlembaga penegak hukum dengan melibatkan lembaga lain yang dianggap penting. Duduk bersama menemukan satu pemahaman tentang penerapan hukum dalam Pengadilan Tipikor Daerah ini,” katanya.

Terakhir, yang juga perlu dievaluasi adalah pelaksanaan UU Otonomi Khusus dan tata kelola daerah otonomi. Sesuai UU No. 35/2008 itu, otonomi khusus jadi kebijakan politik untuk membangun kepercayaan masyarakat Papua. Dana otonomi yang dikucurkan sudah mencapai Rp 30 triliun, tapi masyarakat Papua belum juga merasakan peningkatan kesejahteraan.

"Ini tentu karena otonomi khusus belum berjalan efektif dan amanat undang-undang tidak dijalankan secara maksimal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×