Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, kehadiran Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tidak memangkas kewenangan BPH Migas dalam proses lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD).
Seperti diketahui, kehadiran Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sempat menuai beragam tanggapan dari banyak pihak termasuk Komisi VII DPR RI.
Arifin pun menegarkan, kehadiran regulasi yang baru bertujuan untuk meningkatkan jaminan pasokan gas bumi kepada konsumen pengguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan hak khususnya.
"Konsumen dapat diberikan pasokan gas dari badan usaha niaga lain sehingga juga berdampak pada peningkatan peluang usaha infrastruktur gas bumi badan usaha atau investor," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8).
Baca Juga: Pemerintah bersiap perbaiki tata kelola subsidi energi mulai tahun depan
Arifin melanjutkan, kehadiran Permen ESDM 19/2021 bertujuan untuk memangkas birokrasi perizinan. Adapun, peranan BPH Migas yang dihilangkan yakni kewajiban adanya pertimbangan BPH Migas setiap badan usaha mengajukan izin usaha.
Kendati demikian, Arifin memastikan, pertimbangan oleh BPH Migas masih memungkinkan jika Kementerian ESDM memerlukan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Klausul tersebut berlaku sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh BPH Migas serta masih memungkinkan ESDM akan meminta pertimbangan BPH Migas dalam penerbitan izin usaha," jelas dia.
Arifin pun memastikan kewenangan BPH Migas untuk melakukan lelang ruas transmisi dan WJD tetap dapat dilakukan.
Untuk itu, Arifin berharap dengan implementasi Permen ESDM yang baru dapat mendorong BPH Migas melakukan pembaharuan berkala rencana lelang WJD.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial bilang, tujuan hadirnya Permen ESDM yang baru agar mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi serta meningkatkan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik.
Dia melanjutkan, dalam proses penyusunannya, Permen ESDM 19/2021 telah melalui harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, sosialisasi pada badan usaha pun juga telah dilakukan.
Baca Juga: Daripada revisi aturan PLTS Atap, pengamat sarankan perkuat industri solar cell
"Penyusunan dalam Peraturan Menteri ESDM 19 2021 juga telah melalui proses harmonisasi yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta BPH Migas, juga telah kami sosialisasikan kepada seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi," terang Ego dalam kesempatan yang sama.
Dia menyebut, dalam regulasi yang baru khususnya Pasal 14 Ayat 11 terdapat ketentuan bahwa dalam menerbitkan izin usaha niaga minyak dan gas bumi, Menteri dapat meminta pertimbangan bahan pengatur.
Untuk itu, ia memastikan tidak ada pemangkasan kewenangan BPH Migas dalam regulasi yang baru.
"Jadi kami tidak dalam posisi untuk mereduksi kewenangan BPH Migas. Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa perizinan berusaha di bidang niaga minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Menteri ESDM," jelas Ego.