kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Menteri ESDM Minta BPH Migas Awasi Penyaluran BBM


Senin, 05 Januari 2009 / 15:00 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Tersendatnya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di awal tahun ini ternyata membuat Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) gerah. Departemen yang ditukangi Purnomo Yusgiantoro tersebut meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Migas untuk mengawasi penyaluran BBM.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira beralasan, diturunkannya penyidik tersebut supaya pemerintah bisa mendapat gambaran yang langsung dan jelas sebab-musabab kalau terjadi kelangkaan BBM lagi di masyarakat.

"Makanya kita minta BPH Migas meningkatkan pengawasan ke lapangan," ujar Sutisna, Senin (5/1).

Berdasarkan hasil tender distribusi BBM bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) 2009, BPH Migas sudah menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang melakukan distribusi sesuai kuota APBN.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menambahkan, Pertamina menurutnya telah menjelaskan bahwa sistem penebusan secara on line baru yang diterapkannya terganggu karena bersamaan dengan liburnya sejumlah bank.

"Kami sudah mengirim PPNS ke beberapa lokasi, Depot Plumpang dan beberapa SPBU. Sistem on line rupanya tak serta merta di dukung kesiapan di bawahnya," ujar Tubagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×