kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Menteri ESDM diperiksa KPK soal korupsi di Papua


Jumat, 13 November 2015 / 17:46 WIB
Menteri ESDM diperiksa KPK soal korupsi di Papua


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri ESDM Sudirman Said mendatangani kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (13/11).

Sudirman datang pukul 17.00 WIB dengan dikawal ajudannya.

Tujuannya kali ini adalah untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pengusulan penganggaran proyek pembangunan insfrastuktur pembangkit listrik tenaga mikro hidro Kabupaten Diyai, Papua.

"Saya diundang KPK untuk memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ibu Dewie Yasin Limpo," katanya, Jumat (13/11).

Sudirman menegaskan bila proyek tersebut belum masuk anggaran tahun 2016.

Sebelumnya, pada bulan September 2015 sempat diajukan tetapi karena syarat-syarat belum terpenuhi, dijawab oleh Kementrian ESDM pada bulan Oktober 2015.

"Makanya maju ke komisi VII pun belum," tambahnya.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Sudirman Said bakal diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rinelda Bandaso yang tersandung kasus serupa dengan Dewie Yasin Limpo.

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Rida Mulyana Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sekadar informasi, kasus dugaan suap pengusulan penganggaran proyek pembangunan insfrastuktur pembangkit listrik tenaga mikro hidro Kabupaten Diyai, Papua telah menjerat anggota DPR RI Komisi VII Dewie Yasin Limpo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×