kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri BUMN: Soal reshuffle, saya tidak komentar


Kamis, 07 Mei 2015 / 19:53 WIB
Menteri BUMN: Soal reshuffle, saya tidak komentar
Sri Mulyani Sebut Jerman dan Inggris Terancam Resesi, Ini Pemicunya


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri BUMN Rini Soemarno enggan berkomentar panjang terkait dengan kinerja Kementerian BUMN tidak maksimal sehingga perlu adanya pergantian atau reshuffle. Dia bilang, mengenai keputusan reshuffle ada di tangan Presiden.

Rini sendiri mempertanyakan beberapa pihak yang menilai Kementerian BUMN yang dipimpinnya saat ini minim prestasi. "Tanggapan tidak ada, yang menilai atasan saya yaitu bapak Presiden. Rendah dilihat dari sisi apa. Saya tidak ada komentar. Tanggung jawab ke Presiden," kata Rini, Kamis (7/5).

Sebelumnya, rencana perombakan kabinet kerja pemerintahan Jokowi-JK mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Terutama, untuk jajaran menteri di bidang perekonomian.

Salah satu politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, ada empat alasan mengapa menteri-menteri di bidang ekonomi harus dirombak. Pertama, ada beberapa menteri yang ditempatkan tidak sesuai keahliannya.

Kedua, ada juga menteri yang hingga bulan keenam masih bingung dengan tugas-tugasnya. Bahkan, program-program yang direalisasikannya ternyata tidak sesuai dengan proram Nawacita.

Ketiga, ada juga menteri yang hanya sibuk dengan acara-acara seremonial saja. Yang terakhir, Hendrawan menilai ada menteri yang pengalamannya minim dalam bidang yang digelutinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×