kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menteri ATR: Status Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Tidak Diperpanjang


Rabu, 01 November 2023 / 04:30 WIB
Menteri ATR: Status Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Tidak Diperpanjang
Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto usai dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta (15/6).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasioal (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di komplek Gelora Bung Karno (GBK) tidak akan diperpanjang. 

"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB, itu sudah selesai," kata Hadi saat dijumpai dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Reforma Agraria, di Jakarta, Selasa (31/10). 

Hadi irit komentar terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp 28 triliun yang dilakukan PT Indbuildco terkait kasus sengketa Hotel Sultan itu. 

Menurutnya, hal ini sudah sepenuhnya menjadi ranah dari aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan, Pengelola GBK Laporkan Balik Pontjo Sutowo Soal Portal

Sementara, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menilai Pantjo Sutowo selaku pemilik Hotel Sultan sepatutnya menerima keputusan dari pengadilan atas perkara sengketa lahan Hotel Sultan dan mengembalikannya menjadi aset negara. 

"Toh dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen," ungkapnya. 

Sebagai informasi, masalah sengketa ini merupakan buntut dari habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. 

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka masih memegang atas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB kepada Kementerian ATR/BPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×